MATERI TIK KELAS X
A. Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakan
sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.
2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara
mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalah
menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur
untuk memutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang
dikoordinasikan oleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini
adalah prosedur shut down pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer
tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti Windows
98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga perangkat
lunak sistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program aplikasi
dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1.
Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad,
Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan
untuk membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen
lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft
Excel. Program ini sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti
pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk
mengolah grafis, membuat rancangan grafis, mengolah/pengeditan photo dan
lain-lain. Program ini Contohnya Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft
Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. Contohnya Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi. Contohnya Microsoft PowerPoint.
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Seseorang
atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil
ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak
paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias
ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan
lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak
paen terhadap merek dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang
telah mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga
produk ciptannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa
seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang atau peusahaan ingin
memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa
contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.
•
Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft
Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
•
Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe
PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader,
dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha
untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatu
produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt,
pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita
bagi kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka
lunak komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua
pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruangan
seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja
(K3), karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu
pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat
departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat
kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharian
penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan
computer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga
diperlukan. Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh
banyak hal, antara lain: Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan
cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah
Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau
perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan
pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah
membuat undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002
tentang pelindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
yang memebrikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalh
kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 19 yahun 2002 (pasal
72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denan penjara masing-masing sedikit 1
(satu) bulan dan/atau denda paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dendan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau
hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip
atau mengopi hasil karya orang Lain maka diwajibkan untuk minta ijin
kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang perlu dilakukan tentu
tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namun cukup dengan
membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Hal tersebut
dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat di
dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Sebetulnya untuk
mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yang freeware dab
shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan dikembangkan
secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak
terdapat software yang freeware, salah satunya program linux. Program
linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi seperti Redhat,
Fodore Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.
Namun
dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut.
Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau
software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya
undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin
dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan
tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat
memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna
kepentingan pendidikan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA
berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yang
bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak
dua istilah yang berbeda.
D. Melakukan Setting Periferal pada Sistem Operasi Komputer
1. Setting Monitor dalam Komputer
Menentukan
konfigurasi monitor yang baik dan tepat akan membuat kinerja computer
menjadi lebih optimal. Apabila tampilan monitor baik, hasil pekerjaan
juga akan baik Terdapat beberapa macam konfigurasi yang dapat diatur,
diantaranya adalah Themes, Desktop, Screen Saver, Appearance, dan
setting. Untuk mengatur tampilan monitor, lakukan langkah-langkah
berikut:
1. Klik Start
2. Klik Control Panel
3. Klik Display, kemudian tentukan menu tampilan yang akan diatur.
4. Aturlah tampilan monitor sesuai keperluan. Setelah selesai klik OK.
a. Setting untuk mengatur resolusi monitor serta kualitas warna.
Penyetingan
monitor lainnya adalah pengaturan jumlah warna dan resolusi monitor
sehingga tampilannya lebih baik. Jumlah warna merupakan banyaknya warna
yang bisa ditampilkan monitor. Jumlah warna yang tersedia antar lain :
• 8 bit = 256 warna
• 16 bit { High color } = 65.536 warna
• 24 bit { True color } 16.777.236 warna
Sedangkan
tampilan resolusi merupakan jumlah titik {pixel} yang ditembak elektron
ke layar dalam bidang horizontal dan vertical. Semakin banyak titik
yang terjadi layar berarti resolusi semakin tinggi sehingga tampilan
yang dihasilkannya pun semakin tajam. Resolusi yang ada sekarang antar
lain : 640 x 480 pixel, 600 x 800 pixel,dan 1280 x 1024 pixel.
Selain monitor juga da perangkat lain yang digunakn untuk menunjang kualitas gambar,yaitu
VGA
card (kartu grafis). Dengan menggunakan VGA card yang bukan on board
(ada di dalam motherboard), seperti berbasis AGP (Accelerated Graphics
Port) atau PCI Express, resolusi yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar